Penangkapan tersangka ECB dilakukan setelah adanya laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terkait transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan, Jumat (1/4/2022).
Tersangka kedapatan mengambil paketan berbungkus kresek putih yang diletakkan di bawah sebuah pohon pisang di pinggir jalan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi dan disimpan di tempat tinggal tersangka," kata Bambang.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Bali April 2022: Cara Mendaftar, Jadwal, dan Jenis Vaksin
Polisi lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 19 potong kue warna krem berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, dan satu plastik klip berisi serbuk warna cream berat bersih 1,68 gram.
Barang bukti lainnya, yakni satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, satu gelas stainless, satu buah sendok stainless, satu buah korek api gas, satu buah botol liquid vape, satu buah pipa kaca, dan satu buah HP iPhone
Rupanya tersangka adalah residivis kasus serupa pada 2018.
Baca juga: Propam Polda Kalsel Periksa Polisi Penembak Penyalah Guna Narkoba Saat Ditangkap
Kepala Unit (Kanit) Narkoba Lab Forensik Denpasar, Kompol Imam Mahmudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari tersangka mengandung narkotika golongan I.
"Barang tersebut sudah kita periksa mengandung narkotika dengan senyawa sintetik yaitu MDMP-FUBINACA di Permenkes nomor urut 175 sebagai narkotika golongan I," kata Mahmudi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ABD-FUBIATA atau MDMB-FUBINACA tercatat sebagai narkotika golongan I dengan nomor 175.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dua Pasal yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.