Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Tersangka Cookies Narkoba di Bali, Campur dengan Adonan Kue dan Dioven, Pengiriman lewat Kurir Paket

Kompas.com - 07/04/2022, 05:28 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Proses penangkapan

Penangkapan tersangka ECB dilakukan setelah adanya laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terkait transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan, Jumat (1/4/2022).

Tersangka kedapatan mengambil paketan berbungkus kresek putih yang diletakkan di bawah sebuah pohon pisang di pinggir jalan.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi dan disimpan di tempat tinggal tersangka," kata Bambang.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Bali April 2022: Cara Mendaftar, Jadwal, dan Jenis Vaksin

Polisi lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 19 potong kue warna krem berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, dan satu plastik klip berisi serbuk warna cream berat bersih 1,68 gram.

Barang bukti lainnya, yakni satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, satu gelas stainless, satu buah sendok stainless, satu buah korek api gas, satu buah botol liquid vape, satu buah pipa kaca, dan satu buah HP iPhone

Rupanya tersangka adalah residivis kasus serupa pada 2018.

Baca juga: Propam Polda Kalsel Periksa Polisi Penembak Penyalah Guna Narkoba Saat Ditangkap

12 tahun penjara

Kepala Unit (Kanit) Narkoba Lab Forensik Denpasar, Kompol Imam Mahmudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari tersangka mengandung narkotika golongan I.

"Barang tersebut sudah kita periksa mengandung narkotika dengan senyawa sintetik yaitu MDMP-FUBINACA di Permenkes nomor urut 175 sebagai narkotika golongan I," kata Mahmudi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ABD-FUBIATA atau MDMB-FUBINACA tercatat sebagai narkotika golongan I dengan nomor 175.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dua Pasal yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com