Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Tersangka Cookies Narkoba di Bali, Campur dengan Adonan Kue dan Dioven, Pengiriman lewat Kurir Paket

Kompas.com - 07/04/2022, 05:28 WIB
Pythag Kurniati

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemuda berinisial ECB (24) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar karena mengedarkan narkoba dalam bentuk cookies atau kue.

Kepala Polisi Resor (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan tersangka mendapatkan narkoba dari China yang dikirim dalam bentuk serbuk yang mengandung ABD-FUBIATA atau MDMB-FUBINACA.

Baca juga: Pembuat Narkoba Cookies Ditangkap di Denpasar, Bahan Baku Didapat dari China

Tersangka lalu memprosesnya, mencampur bahan baku narkoba itu dengan adonan kue.

Adonan lalu dibentuk sesuai selera dan dipanggang di oven sampai matang.

"Tersangka di sini membuat narkoba yang dicampur sehingga membentuk kue atau kue cookies yang mengandung narkotika golongan I," kata Bambang saat menggelar jumpa pers di rumah tersangka, Rabu (6/5/2022).

Baca juga: Pembuat Narkoba Cookies Ditangkap di Denpasar, Bahan Baku Didapat dari China

Kirim pakai jasa kurir paket

Tersangka membuat 100 buah kue dan dikirim menggunakan jasa kurir paket.

Paket dikirim untuk seseorang yang berada di luar Bali.

Sebagian kue tidak dikirim, namun untuk dikonsumsi sendiri.

"Dari keterangan tersangka disuruh oleh seseorang bernama Dimas (DPO) untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri," kata Bambang.

Baca juga: Polda NTT Tangkap Terduga Kurir Narkoba yang Baru Tiba dari Makassar

 

Ilustrasi penangkapan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan.
Proses penangkapan

Penangkapan tersangka ECB dilakukan setelah adanya laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terkait transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan, Jumat (1/4/2022).

Tersangka kedapatan mengambil paketan berbungkus kresek putih yang diletakkan di bawah sebuah pohon pisang di pinggir jalan.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi dan disimpan di tempat tinggal tersangka," kata Bambang.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Bali April 2022: Cara Mendaftar, Jadwal, dan Jenis Vaksin

Polisi lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 19 potong kue warna krem berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, dan satu plastik klip berisi serbuk warna cream berat bersih 1,68 gram.

Barang bukti lainnya, yakni satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, satu gelas stainless, satu buah sendok stainless, satu buah korek api gas, satu buah botol liquid vape, satu buah pipa kaca, dan satu buah HP iPhone

Rupanya tersangka adalah residivis kasus serupa pada 2018.

Baca juga: Propam Polda Kalsel Periksa Polisi Penembak Penyalah Guna Narkoba Saat Ditangkap

12 tahun penjara

Kepala Unit (Kanit) Narkoba Lab Forensik Denpasar, Kompol Imam Mahmudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari tersangka mengandung narkotika golongan I.

"Barang tersebut sudah kita periksa mengandung narkotika dengan senyawa sintetik yaitu MDMP-FUBINACA di Permenkes nomor urut 175 sebagai narkotika golongan I," kata Mahmudi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ABD-FUBIATA atau MDMB-FUBINACA tercatat sebagai narkotika golongan I dengan nomor 175.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dua Pasal yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Priska Sari Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Denpasar
Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Denpasar
Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Denpasar
Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Denpasar
Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Denpasar
Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Denpasar
Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Denpasar
3 Pria di Bali Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Perempuan

3 Pria di Bali Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Perempuan

Denpasar
Hiu Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Jembrana Bali

Hiu Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Jembrana Bali

Denpasar
Detik-detik Tabrakan Boat Menewaskan Wisatawan Asal Jerman di Nusa Penida Bali

Detik-detik Tabrakan Boat Menewaskan Wisatawan Asal Jerman di Nusa Penida Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com