Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan, Mantan Rektor Unud: Saya Menyelamatkan Aset Negara di Atas Rp 200 M

Kompas.com - 07/04/2022, 14:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, IMB, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

"Kenapa saya ditersangkakan padahal saya mengerjakan tugas saya sebagai rektor sesuai aturan, menyelamatkan aset negara di atas Rp 200 miliar kok dijadikan tersangka? Itu aja pertanyaan saya," kata IMB saat dihubungi, pada Kamis (7/4/2022).

Namun, IMB enggan menceritakan secara rinci duduk perkara yang melibatkan dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. 

Baca juga: Siswa SD di Jembrana Bali Diduga Nyaris Diculik, Pelaku Kabur Usai Tepergok Warga

Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke tim kuasa hukum Unud karena persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya pribadi tapi berkaitan dengan jabatan rektor Unud yang diembannya saat itu.

IMB menuturkan, Rektor Unud saat ini I Nyoman Gde Antara dan tim kuasa hukum yang akan menjelaskan perkara tersebut.

"Saya tidak enak melewati hierarki, beliau (rektor) sudah berpesan 'Jangan, Pak (menjelaskan ke media) karena kedudukan bapak digugat sebagai mantan rektor bukan pribadi'," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Unud, Senja Pratiwi saat dikonfirmasi mengatakan, tim kuasa hukum Unud dalam waktu dekat akan memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut.

"Sesuai arahan Bapak Rektor, supaya tidak simpang siur beritanya tim hukum yang akan memberikan statement," kata Senja.

Baca juga: Pembuat Narkoba Cookies Ditangkap di Denpasar, Bahan Baku Didapat dari China

Dikonfirmasi terpisah, Jro Komang Sutrisna, selaku kuasa hukum pelapor menyebut, penetapan tersangka terhadap IMB sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1452 Subdit-I/III/2022.Ditipum tanggal 25 Maret 2022.

IMB ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Rektor Unud, ketika perkara antara Unud dan I Nyoman Suastika terkait tanah yang disengketakan masih bergulir di pengadilan pada tahun 2011.

Sampai akhirnya muncul Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 451/PK/PDT/2015.

Jro Komang mengatakan, dalam perkara perdata tersebut pihak Unud mengklaim kepemilikan atas tanah yang ditempati I Nyoman Suastika.

Pihak Unud menyebut bahwa tanah tersebut adalah tanah milik negara.

Padahal, tanah yang ditempati kliennya itu merupakan tanah warisan dari ayahnya almarhum I Wayan Pulir.

"Dalam data Letter C yang tersimpan di Kelurahan Jimbaran, Persil 137 ada dalam Peta Klasiran tahun 1948 bukan merupakan tanah negara namun tanah Hak Milik Adat yang telah dibagikan kepada masyarakat," kata dia.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Sejumlah ASN Akan Dipanggil

Selain itu, Jro Komang juga menemukan beberapa kejanggalan dalam putusan PK yang dimenangkan pihak Unud tersebut.

Atas temuan itu, kliennya kemudian melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 September 2021 karena ada dugaan pemalsuan akta autentik dalam sengketa tanah ini.

Jro Komang mengatakan, salah satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pemalsuan akta autentik ini terlihat dari hasil pemeriksaan forensik terhadap cap jempol milik I Wayan Pulir yang tidak identik dengan dokumen milik Unud selama ini dipakai mengklaim lahan.

Cap jempol tersebut kemudian diperiksa di laboratorium kriminalistik dan hasilnya dibawa dalam proses gelar perkara 11 November 2021.

"Dari hasil gelar perkara, merekomendasikan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan kata lain, hasil laboratorium kriminalistik tersebut memperkuat unsur pemalsuan surat autentik seperti yang kami laporkan," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Denpasar
Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Denpasar
Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Denpasar
Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com