BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan DPB (45), ayah pemerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/4/2022)," jelas Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (8/4/2022).
Andrian menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.
Baca juga: Polisi Periksa Ayah yang Diduga Memerkosa Anak Kandung di Buleleng
Dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban. Bukti itu menguatkan dugaan pemerkosaan yang menimpa korban
DBP dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi menahan DBP selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Buleleng.
Sementara itu penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan, korban diduga diperkosa oleh ayahnya satu kali, pada Sabtu (26/3/2022) di rumahnya.
Baca juga: Geger, 9 Kuburan di Buleleng Dibongkar secara Misterius
Saat itu korban tertidur di kamar, dengan kondisi kesehatan yang kurang baik. Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar dan melucuti pakaian korban.
Korban sempat melawan namun kedua tangannya dipegang tersangka. Tersangka kemudian menyetubuhi korban.
Korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang dia alami.
"Saat kejadian, ibu korban tidak ada di rumah. Namun selama menjalani pemeriksaan, korban selalu didamping ibunya," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.