BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan DPB (45), ayah pemerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/4/2022)," jelas Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (8/4/2022).
Andrian menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.
Baca juga: Polisi Periksa Ayah yang Diduga Memerkosa Anak Kandung di Buleleng
Dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban. Bukti itu menguatkan dugaan pemerkosaan yang menimpa korban
DBP dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi menahan DBP selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Buleleng.
Sementara itu penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan, korban diduga diperkosa oleh ayahnya satu kali, pada Sabtu (26/3/2022) di rumahnya.
Baca juga: Geger, 9 Kuburan di Buleleng Dibongkar secara Misterius
Saat itu korban tertidur di kamar, dengan kondisi kesehatan yang kurang baik. Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar dan melucuti pakaian korban.
Korban sempat melawan namun kedua tangannya dipegang tersangka. Tersangka kemudian menyetubuhi korban.
Korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang dia alami.
"Saat kejadian, ibu korban tidak ada di rumah. Namun selama menjalani pemeriksaan, korban selalu didamping ibunya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.