BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial MA (48) ditangkap polisi.
MA diduga menyetubuhi seorang gadis berumur 12 tahun dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang mainan Rp 5.000.
"MA sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng Terancam 20 Tahun Penjara
Kejadian ini baru diketahui setelah paman korban memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, korban dipaksa memegang alat kelamin tersangka di tokonya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis (31/3/2022).
Kepada polisi, korban mengaku tidak hanya diminta untuk memegang alat kelamin tersangka.
Gadis berusia 12 tahun ini rupanya juga sempat disetubuhi tersangka, Jumat (4/3/2022) dini hari.
"Korban diiming-imingi oleh tersangka dengan uang yang diduga uang mainan pecahan Rp 5.000," jelas Andrian.
Baca juga: Kebakaran di Gudang Percetakan Buleleng, Ribuan Naskah Ujian dan Buku Pelajaran Dilalap Api
Korban lantas mendekati tersangka yang saat itu sudah dalam posisi melakukan onani di bawah pohon pisang.
Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah bangunan kosong. Selanjutnya terrsangka melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban satu kali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.