BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial MA (48) ditangkap polisi.
MA diduga menyetubuhi seorang gadis berumur 12 tahun dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang mainan Rp 5.000.
"MA sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng Terancam 20 Tahun Penjara
Kejadian ini baru diketahui setelah paman korban memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, korban dipaksa memegang alat kelamin tersangka di tokonya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis (31/3/2022).
Kepada polisi, korban mengaku tidak hanya diminta untuk memegang alat kelamin tersangka.
Gadis berusia 12 tahun ini rupanya juga sempat disetubuhi tersangka, Jumat (4/3/2022) dini hari.
"Korban diiming-imingi oleh tersangka dengan uang yang diduga uang mainan pecahan Rp 5.000," jelas Andrian.
Baca juga: Kebakaran di Gudang Percetakan Buleleng, Ribuan Naskah Ujian dan Buku Pelajaran Dilalap Api
Korban lantas mendekati tersangka yang saat itu sudah dalam posisi melakukan onani di bawah pohon pisang.
Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah bangunan kosong. Selanjutnya terrsangka melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban satu kali.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa baju, pakaian korban, serta rekaman CCTV," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: 2.200 Dosis Vaksin di Buleleng Kedaluwarsa, Ini Penjelasan Dinkes
Sementara itu, MA mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tiga bulan yang lalu. Padahal, dia mengaku sudah memiliki istri.
"Saya tahu dia di bawah umur, tapi saya suka sama dia. Saya sudah beristri, tapi istri saya tidak tahu," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.