Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ikut Menikmati Uang Korupsi, Anak Eks Sekda Buleleng Jadi Tersangka TPPU

Kompas.com - 10/04/2022, 12:59 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - DGR, anak mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

DGR diduga ikut menikmati uang hasil korupsi bapaknya, Dewa Ketut Puspaka, saat masih menjabat sebagai Sekda Buleleng periode 2014-2019.

Baca juga: Beredar Video Pria Onani di Depan GOR Bhuana Patra Buleleng, Polisi Selidiki

DGR disebut menikmati uang sebesar Rp 4,3 miliar dari Rp 7 miliar uang hasil pemerasan Puspaka terhadap sejumlah pengusaha dalam proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap DGR ini merupakan pengembangan dari perkara Dewa Ketut Puspaka yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemerasan dan TPPU terkait proses perizinan untuk sejumlah proyek pembangunan di Buleleng.

"Sejak 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian, 25 Januari 2022, DGR ditetapkan menjadi tersangka TTPU," kata Luga dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Luga menjelaskan, penyidik mendapat petunjuk terkait keterlibatan DGR saat mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap Puspaka.

Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti dalam perkara Puspaka mengarah ke nama DGR.

Di antaranya, buku (print out) rekening bank atas nama tersangka DGR yang diduga menjadi tempat penampung uang korupsi Puspaka dan tiga bidang tanah di Buleleng yang diduga hasil TPPU Puspaka.

"Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR sejumlah kurang lebih 7 miliar rupiah dimana sekitar 4,7 miliar dinikmati DGR," kata Luga.

Atas perbuatannya itu, DGR disangka dua pasal sekaligus yakni, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Kedua, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menuntut terdakwa Dewa Ketut Puspaka (58), berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (8/4/2022).

Puspaka dianggap terlibat korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih menjabat sebagai Sekda Buleleng, dalam kurun waktu 2014 hingga 2019.

JPU menyebut Puspaka terbukti memeras sejumlah pengusaha dalam proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes di Buleleng Ditahan

Dari perbuatannya tersebut, Puspaka menikmati uang sebesar Rp 16.943.130.501. Ia mengunakan rekening orang lain sebagai tempat menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatannya tersebut.

JPU menilai Puspaka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com