DENPASAR, KOMPAS.com - DGR, anak mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
DGR diduga ikut menikmati uang hasil korupsi bapaknya, Dewa Ketut Puspaka, saat masih menjabat sebagai Sekda Buleleng periode 2014-2019.
Baca juga: Beredar Video Pria Onani di Depan GOR Bhuana Patra Buleleng, Polisi Selidiki
DGR disebut menikmati uang sebesar Rp 4,3 miliar dari Rp 7 miliar uang hasil pemerasan Puspaka terhadap sejumlah pengusaha dalam proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap DGR ini merupakan pengembangan dari perkara Dewa Ketut Puspaka yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemerasan dan TPPU terkait proses perizinan untuk sejumlah proyek pembangunan di Buleleng.
"Sejak 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian, 25 Januari 2022, DGR ditetapkan menjadi tersangka TTPU," kata Luga dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Luga menjelaskan, penyidik mendapat petunjuk terkait keterlibatan DGR saat mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap Puspaka.
Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti dalam perkara Puspaka mengarah ke nama DGR.
Di antaranya, buku (print out) rekening bank atas nama tersangka DGR yang diduga menjadi tempat penampung uang korupsi Puspaka dan tiga bidang tanah di Buleleng yang diduga hasil TPPU Puspaka.
"Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR sejumlah kurang lebih 7 miliar rupiah dimana sekitar 4,7 miliar dinikmati DGR," kata Luga.
Atas perbuatannya itu, DGR disangka dua pasal sekaligus yakni, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.