DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial LN (33), bersama anaknya VN (3), yang hidup melarat di Bali akhirnya dideportasi Imigrasi.
Sebelumya, ibu dan anak ini menunggu kepulangan suaminya, SN, yang pergi ke Malaysia untuk mengurus perpanjangan visa izin tinggal.
Ternyata suaminya itu sudah pulang ke negara asalnya dan memutus komunikasi dengan istri dan putrinya. Sehingga, ibu dan balitanya ini menyalahi izin tinggal di Bali selama 225 hari.
"Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan rilis, Senin (11/4/2022).
Ia menjelaskan, awalnya SN dan LN bersama anak mereka, VN, tiba di Bali pada 24 Juli 2019. Mereka tinggal di sebuah guest house di Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 12 April 2022
Pada Desember 2021, SN memutuskan pergi bekerja ke Malaysia meninggalkan istri dan anaknya di Bali.
"Izin tinggal LN sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019, namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja," katanya.
Setelah sekian lama ditunggu, janji dari suaminya itu tak pernah terwujud. Malah suaminya pulang sendiri ke negara asalnya. Sedangkan mereka tidak bisa pulang karena tak punya uang.
"Setelah keuangan yang semakin menipis akhirnya pada 4 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai," kata Jamaruli.
Jamaruli mengatakan, saat memeriksa dokumen keimigrasian LN diketahui mereka telah overstay selama 225 hari di Bali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.