DENPASAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali tengah mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengungkapan peredaran narkotika untuk turis asing.
Sebab, dua dari tiga tersangka, yakni KW (35) dan KS (48) diketahui memiliki tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Masih kita coba kejar, kita coba misalnya kalau dia bandar. Dia kan untuk sementara bukan bandar. Kan masih kita kembangkan ini nanti," kata Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Vila di Bali Jadi Tempat Simpan 39 Kg Narkotika untuk Diedarkan ke WNA
Khozin mengatakan, penyidik masih mencari petunjuk terkait hubungan bisnis tempat hiburan yang dijalankan tersangka dengan aktivitasnya sebagai pengedar narkotika untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berlibur di Bali.
"Peredaran narkoba bukan hanya di bar, di jalan juga bisa. Cuman dari tersangka ini itu dia kita kejar tindakannya apakah juga mengedar di situ (bar milik kedua tersangka)," katanya.
Baca juga: Korupsi Masker di Karangasem Bali, 2 Rekanan Jadi Tersangka dan Ditahan
Diedarkan ke tempat hiburan malam
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika berbagai jenis seberat 39 kilogram yang disimpan di Vila Jepun Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Barang bukti yang disita terdiri dari ekstasi sebanyak 800 butir, sabu seberat 35.182,66 gram, kokain seberat 32,00 gram dan ganja seberat 2.669,40 gram. Total keseluruhan barang bukti narkotika ini berjumlah 39 kilogram.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.