BALI, KOMPAS.com - Seorang ibu yang merupakan warga negara (WN) Rusia berinisial LN (33) dan anak balitanya, VN (3), hidup susah setelah ditinggalkan oleh sang suami ke negara asalnya.
Sempat tinggal selama tiga tahun di Bali, LN dan VN akhinya dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 12 April 2022
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, LN dan anak balitanya datang ke Bali sejak 24 Juli 2019.
Saat itu keduanya bersama sang suami yang berinisial SN tinggal di sebuah guest house di Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dua tahun berselang atau pada 2021, sang suami memutuskan meninggalkan istri dan sang anak di Bali untuk bekerja di Malaysia.
Saat itu, SN juga mengaku akan mengurus perpanjangan visa izin tinggal.
Baca juga: Tak Punya Uang dan Ditinggal Suami di Bali, Wanita Asal Rusia dan Anaknya Dideportasi
Namun, ternyata SN malah pulang ke negara asalnya dan memutus komunikasi dengan sang istri serta anak.
"Izin tinggal LN sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019, namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja," kata Jamaruli, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Buntut PMI Terkatung-katung di Turki, Polisi Awasi Agen Penyalur di Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.