DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Amlapura Kabupaten Karangasem, Bali, I Komang Sudiana menginjak bahu muridnya saat korban menjalani hukuman push up.
Akibatnya, kepala sekolah tersebut diberhentikan dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bali.
Baca juga: Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Gilimanuk Bali Saat Mudik Lebaran
Kadisdikpora Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, Sudiana diberhentikan dari jabatan kepala sekolah setelah video yang mempertontonkan aksinya tersebut viral di media sosial.
Sanksi tegas itu dikeluarkan setelah Sudiana menjalani pemeriksaan terkait video yang viral tersebut.
"Setelah kita melakukan (pemeriksaan dari) berbagai sudut pandang. Kita keluarkan keputusan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala sekolah per hari ini, menjadi guru biasa dan segera dipindahkan ke sekolah lain," kata Boy kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Mudik Gratis dari Bali ke Banyuwangi, Ini Cara Daftarnya
Boy menjelaskan, saat pemeriksaan, Sudiana berdalih menginjak bahu muridnya tersebut untuk membentuk kedisiplinan.
Namun, pihak Disdikpora Bali tetap tidak membenarkan cara tersebut karena sudah melenceng dari pedoman dalam membentuk karakter siswa.
"Tentu kita apresiasi niat baik untuk menerapkan disiplin kepada siswa. Hanya saja, cara-caranya tentu ada yang mendidik sesuai dengan pembentukan karakter kepada siswa, dan tidak seperti itu caranya," katanya.
Baca juga: Kisah Ibu Asal Rusia dan Anak Balitanya, Ditinggal Suami di Bali, Hidup Susah hingga Dideportasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.