TABANAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menghentikan proses hukum kasus dugaan pencurian sepeda motor yang menjerat tersangka IWS (52).
Warga Desa Bantiran Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali ini, sebelumnya ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor.
Baca juga: Longsor Timbun 3 Ekor Sapi Milik Warga di Tabanan Bali
Alasannya, karena IWS tak punya kendaraan sehari-hari. Dia sempat dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
IWS pun dibebaskan dari Lapas Kelas II B Tabanan, tempatnya menjalani penahanan sementara, Rabu (13/4/2022).
"Mengeluarkan tersangka dari sel tahanan untuk kembali dan memulihkan keadaan semula berkumpul dengan keluarga dan masyarakat," kata Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Sambut G20, Dinkes Bali Targetkan Vaksinasi Booster Capai 75 Persen
Dia menjelaskan, penghentian penuntutan ini, sesuai dengan syarat yang ditentukan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020.
Menurutnya, tersangka baru pertama melakukan tindak pidana serta ancaman pidananya tak lebih dari 5 tahun penjara.
"Nilai kerugian yang ditimbulkan tindak pidana tersebut juga lebih kurang dari Rp 2,5 juta," sebutnya.
Baca juga: Sambut G20, Dinkes Bali Targetkan Vaksinasi Booster Capai 75 Persen
Jaksa kemudian memfasilitasi pertemuan antara IWS dengan korbannya, I Wayan Nursada (63) pada Senin (4/4/2022) di Balai Kecamatan Pupuan.
Mediasi itu juga melibatkan tokoh adat dan agama, pihak desa, serta masyarakat.
"Hasil musyawarah para pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun," imbuhnya.
Baca juga: Ruangan Ditlantas Polda Bali di Kantor Samsat Bersama Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.