Setelah kejadian itu, menurutnya, harus ada pendampingan untuk korban. Sebab, banyak anak-anak yang jadi korban, mereka mengalami problem psikologis dan bisa berujung pada putus sekolah.
"Selain itu, Kadisdik juga harus membuat kebijakan bersama yang bisa diterapkan di sekolah-sekolah untuk pencegahan kekerasan kembali terulang di sekolah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang mempelihatkan seorang kepala sekolah menginjak bahu muridnya saat menjalani hukuman push aup viral di media sosial.
Baca juga: Jadi Debitur Fiktif, Pasutri di Bali Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 5 M
Diketahui, kejadian itu terjadi di kelas XI Mipa 3 SMA Negeri 3 Amlapura Kabupaten Karangasem, Bali, pada Senin (11/4/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan, oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bali, kepsek tersebut berdalih perbuatan yang dilakukannya untuk membentuk kedispilanan muridnya.
Namun, pihak Disdikpora Bali tetap tidak membenarkan cara tersebut karena sudah melenceng dari pedoman dalam membentuk karakter siswa.
Atas perbuatannya, kepsek itu pun dicopot dari jabatannya, dan menjadi guru biasa dan dipindahkan ke sekolah lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.