BADUNG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Badung diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Bali karena menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka narkotika jenis ganja.
Penyidik mengentikan penyidikan dengan skema keadilan restoratif atau restorative justice. Skema ini baru pertama dilakukan di Polres Badung.
Dengan skema itu, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih hanya mendapat hukuman berupa rehabilitasi selama 3 bulan.
Baca juga: Hotel di Badung Diskon 50 Persen, Okupansi Diprediksi Naik Jadi 40 Persen Saat Libur Lebaran
Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama mengatakan, awalnya kedua tersangka, yakni GMSA (31) dan pacarnya AD (32), ditangkap oleh petugas di sebuah vila di Jalan Raya Kedampang, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (19/3/2022) pukul 23.00 Wita. Keduanya ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2,2 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa alat linting ganja sisa pakai di atas meja yang ada di rumah tersanga.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan indikasi keterlibatan para tersangka dengan jaringan pengedar narkotika.
Baca juga: Kakek di Bali Gantung Diri, Tinggalkan Surat dan Deposito Rp 60 Juta
"Kita temukan ada sisa BB (Barang Bukti) bekas pakai ganja, setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari pemeriksaan awal memang dia tidak terlibat dalam jaringan," kata Artama kepada wartawan di halaman gedung Polres Badung, Kamis (14/4/2022).
Selanjutnya, polisi melakukan asesmen terhadap kedua tersangka. Hasil asesmen keluar pada Rabu (23/3/2022) dan menyimpulkan bahwa kedua tersangka positif sebagai penyalah guna narkotika jenis ganja.
Keesokan harinya, Kamis (24/3/2022), polisi memutuskan menghentikan perkara tersebut dengan mengendepankan keadilan restoratif. Kedua tersangka kemudian dikirim ke tempat rehabilitasi swasta di Yayasan Anargya, Denpasar, Bali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.