"Kita lalukan restorative justice setelah ada hasil asesmen dia (kedua tersangka) BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Badung yang menyatakan dia memang penyalah guna dan wajib dilakukan rehabilitasi baik di tempat negeri atau swasta selama 3 bulan," kata Artama.
Menurut Artama, penerapan restorative justice itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Berdasarkan Perpol nomor 8 2021, penyalah guna (narkotika) BB di bawah Sema (Surat Edaran Makamah Agung), tidak terlibat jaringan, ada permohonan dari keluarga, hasil asesmen," katanya.
Baca juga: Sambut G20, Dinkes Bali Targetkan Vaksinasi Booster Capai 75 Persen
"Ini restorative justice pertama kali (di Polres Badung). Sekarang kan memang semua dianjurkan untuk dilakukan restorative justice yang memenuhi syarat," tambahnya.
Amarta juga membenarkan terkait beberapa penyidik Polres Badung diperiksa oleh Divpropam Polda Bali karena ada dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara ini. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan itu.
"Iya pasti diselidiki karena ada bahasa 86 (kode khas polisi untuk membubarkan suatu kegiatan). Ini kan pembuktian, sudah dipanggil (penyidik ke propam)," kata Artama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.