Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Narkotika, Penyidik Diperiksa Propam Polda Bali

Kompas.com - 14/04/2022, 18:19 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Badung diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Bali karena menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka narkotika jenis ganja.

Penyidik mengentikan penyidikan dengan skema keadilan restoratif atau restorative justiceSkema ini baru pertama dilakukan di Polres Badung.

Dengan skema itu, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih hanya mendapat hukuman berupa rehabilitasi selama 3 bulan.

Baca juga: Hotel di Badung Diskon 50 Persen, Okupansi Diprediksi Naik Jadi 40 Persen Saat Libur Lebaran

Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama mengatakan, awalnya kedua tersangka, yakni GMSA (31) dan pacarnya AD (32), ditangkap oleh petugas di sebuah vila di Jalan Raya Kedampang, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (19/3/2022) pukul 23.00 Wita. Keduanya ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2,2 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa alat linting ganja sisa pakai di atas meja yang ada di rumah tersanga.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan indikasi keterlibatan para tersangka dengan jaringan pengedar narkotika.

Baca juga: Kakek di Bali Gantung Diri, Tinggalkan Surat dan Deposito Rp 60 Juta

"Kita temukan ada sisa BB (Barang Bukti) bekas pakai ganja, setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari pemeriksaan awal memang dia tidak terlibat dalam jaringan," kata Artama kepada wartawan di halaman gedung Polres Badung, Kamis (14/4/2022).

Selanjutnya, polisi melakukan asesmen terhadap kedua tersangka. Hasil asesmen keluar pada Rabu (23/3/2022) dan menyimpulkan bahwa kedua tersangka positif sebagai penyalah guna narkotika jenis ganja.

Keesokan harinya, Kamis (24/3/2022), polisi memutuskan menghentikan perkara tersebut dengan mengendepankan keadilan restoratif. Kedua tersangka kemudian dikirim ke tempat rehabilitasi swasta di Yayasan Anargya, Denpasar, Bali.

"Kita lalukan restorative justice setelah ada hasil asesmen dia (kedua tersangka) BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Badung yang menyatakan dia memang penyalah guna dan wajib dilakukan rehabilitasi baik di tempat negeri atau swasta selama 3 bulan," kata Artama.

Menurut Artama, penerapan restorative justice itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Berdasarkan Perpol nomor 8 2021, penyalah guna (narkotika) BB di bawah Sema (Surat Edaran Makamah Agung), tidak terlibat jaringan, ada permohonan dari keluarga, hasil asesmen," katanya.

Baca juga: Sambut G20, Dinkes Bali Targetkan Vaksinasi Booster Capai 75 Persen

"Ini restorative justice pertama kali (di Polres Badung). Sekarang kan memang semua dianjurkan untuk dilakukan restorative justice yang memenuhi syarat," tambahnya.

Amarta juga membenarkan terkait beberapa penyidik Polres Badung diperiksa oleh Divpropam Polda Bali karena ada dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara ini. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan itu.

"Iya pasti diselidiki karena ada bahasa 86 (kode khas polisi untuk membubarkan suatu kegiatan). Ini kan pembuktian, sudah dipanggil (penyidik ke propam)," kata Artama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com