Gede Darmawan menambahkan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp 930.797.866 per tanggal 30 Juni 2020.
Saat dimintai pertanggungjawaban, dua orang pegawai BUMDes ini mengaku telah mempergunakan uang dari uang tabungan uang angsuran yang belum disetorkan kepada bendahara untuk kepentingan pribadi.
"Diakui oleh dua orang pegawai BUMDes, uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan atau kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019," kata dia.
Baca juga: Diburu Warga, Minyak Goreng Curah di Klungkung Mulai Langka
Gede Darmawan mengatakan, sampai saat ini belum bisa memastikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini karena masih dalam perhitungan Tim Inspektorat Kabupaten Klungkung.
"Namun, untuk jumlah pasti yang merupakan nilai kerugian negara saat ini penghitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Klungkung," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.