DENPASAR, KOMPAS.com- Berada di bawah ancaman pidana penjara 20 tahun tidak membuat I Wayan Bawa Kartika (34) mengurungkan niatnya untuk menikahi sang pujaan hati berinisial NKP.
Terdakwa kasus narkotika ini melangsungkan pernikahannya secara agama Hindu bertempat di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung, Sanghayang Nomor 110, Padang Sambian, Denpasar Barat, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Hendak Selundupkan 26 Warga Indonesia ke Australia, Pria Asal Bali Ditangkap di Kupang
Selain dihadiri keluarga dari dua mempelai, prosesi sakral pernikahan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, serta jajaran pejabat Polresta Denpasar lainnya.
"Upacara pernikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga tetapi pihak laki-laki tersangkut kasus narkoba. Prosesi pawiwahan (upacara pernikahan adat Bali) ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak, meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Bambang mengatakan, terdakwa merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar dan menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Warga Buleleng Bali Diperbolehkan Shalat Id di Lapangan atau Masjid
Dalam pernikahan tersebut, terdakwa mengenakan pakaian adat Bali dikawal oleh personel Sat Samapta Polresta Denpasar dan anggota Tahti dari Rutan menuju lobi depan Polresta Denpasar.
Selanjutnya, terdakwa dan kekasihnya melaksanakan upacara pernikahan secara agama Hindu dengan disaksikan oleh kedua keluarga mempelai yang dipandu oleh Jro Mangku.
Baca juga: Curi Uang Amal di Pura, Remaja di Bali Terancam 7 Tahun Penjara