Akibat pukulan itu, kedua korban mengalami benjolan di bagian kepala atas dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Dengan adanya kejadian tersebut kedua korban menjadi ketakutan dan merasa sakit pada kepalanya bagian atas. Mereka sudah dibawa ke rumah sakit, kepalanya benjol," katanya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar pada Selasa (19/4/2022).
Baca juga: KTT G20 di Bali, Puri Agung Karangasem Disiapkan Jadi Tempat yang Dikunjungi Delegasi
Pelaku dilaporkan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar indekosnya di Jalan Bung Tomo VI Nomor 3 Pemecutan, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 20 April 2022 : Siang hingga Malam Hujan Sedang
Dari pengakuan pelaku, Sidia mengatakan, saat itu pelaku sedang minum minuman keras di kamarnya, namun tidak dalam keadaan mabuk.
"Kalau bilang mabuk sih katanya enggak, tapi dia dapat minum, sedang minum dua botol tuak," kata Sidia.
Saat berita ini dibuat, polisi masih melakukan proses gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.