DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial MT alias Opa (34) ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Pemukulan ini dilakukan karena pelaku merasa terganggu dengan suara berisik kedua korban yang sedang bermain.
Baca juga: Setiap Tahun, Puluhan Wanita di Bali Terserang Kanker Serviks
Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia mengatakan kasus penganiayaan terhadap anak ini terjadi di sebuah tempat kos-kosan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Pemecutan, Denpasar, Bali pada Senin (18/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.
Pelaku memukul seorang bocah perempuan berinisial SR (14), dan bocah laki-laki, MS (9).
Dia tega memukul korban karena merasa terganggu dengan suara berisik kedua korban yang sedang bermain tengah malam.
"Pelaku terganggu karena sudah jam 23.30 Wita anak-anak masih bermain," kata Sidia saat dihubungi, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: 24.000 Orang Diprediksi Padati Bandara Ngurah Rai Bali Selama Libur Lebaran
Sidia mengatakan, pria berbadan besar ini memukul korban seolah-olah sedang berhadapan dengan sesama orang dewasa.
Dia mengepalkan tangannya lalu melayangkan pukulan ke bagian kepala MS sebanyak tiga kali dan SR sebanyak satu kali.
"Pelaku memukul kepala anak korban dengan tangan mengepal," katanya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 April 2022
Akibat pukulan itu, kedua korban mengalami benjolan di bagian kepala atas dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Dengan adanya kejadian tersebut kedua korban menjadi ketakutan dan merasa sakit pada kepalanya bagian atas. Mereka sudah dibawa ke rumah sakit, kepalanya benjol," katanya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar pada Selasa (19/4/2022).
Baca juga: KTT G20 di Bali, Puri Agung Karangasem Disiapkan Jadi Tempat yang Dikunjungi Delegasi
Pelaku dilaporkan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar indekosnya di Jalan Bung Tomo VI Nomor 3 Pemecutan, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 20 April 2022 : Siang hingga Malam Hujan Sedang
Dari pengakuan pelaku, Sidia mengatakan, saat itu pelaku sedang minum minuman keras di kamarnya, namun tidak dalam keadaan mabuk.
"Kalau bilang mabuk sih katanya enggak, tapi dia dapat minum, sedang minum dua botol tuak," kata Sidia.
Saat berita ini dibuat, polisi masih melakukan proses gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.