Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganggu Suara Berisik, Pria di Bali Pukul 2 Bocah hingga Kepala Korban Benjol

Kompas.com - 20/04/2022, 12:51 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial MT alias Opa (34) ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Pemukulan ini dilakukan karena pelaku merasa terganggu dengan suara berisik kedua korban yang sedang bermain.

Baca juga: Setiap Tahun, Puluhan Wanita di Bali Terserang Kanker Serviks

Kronologi

Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia mengatakan kasus penganiayaan terhadap anak ini terjadi di sebuah tempat kos-kosan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Pemecutan, Denpasar, Bali pada Senin (18/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.

Pelaku memukul seorang bocah perempuan berinisial SR (14), dan bocah laki-laki, MS (9).

Dia tega memukul korban karena merasa terganggu dengan suara berisik kedua korban yang sedang bermain tengah malam.

"Pelaku terganggu karena sudah jam 23.30 Wita anak-anak masih bermain," kata Sidia saat dihubungi, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: 24.000 Orang Diprediksi Padati Bandara Ngurah Rai Bali Selama Libur Lebaran

Sidia mengatakan, pria berbadan besar ini memukul korban seolah-olah sedang berhadapan dengan sesama orang dewasa.

Dia mengepalkan tangannya lalu melayangkan pukulan ke bagian kepala MS sebanyak tiga kali dan SR sebanyak satu kali.

"Pelaku memukul kepala anak korban dengan tangan mengepal," katanya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 April 2022

Benjol di kepala

Akibat pukulan itu, kedua korban mengalami benjolan di bagian kepala atas dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Dengan adanya kejadian tersebut kedua korban menjadi ketakutan dan merasa sakit pada kepalanya bagian atas. Mereka sudah dibawa ke rumah sakit, kepalanya benjol," katanya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar pada Selasa (19/4/2022).

Baca juga: KTT G20 di Bali, Puri Agung Karangasem Disiapkan Jadi Tempat yang Dikunjungi Delegasi

Pelaku dilaporkan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar indekosnya di Jalan Bung Tomo VI Nomor 3 Pemecutan, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 20 April 2022 : Siang hingga Malam Hujan Sedang

Dari pengakuan pelaku, Sidia mengatakan, saat itu pelaku sedang minum minuman keras di kamarnya, namun tidak dalam keadaan mabuk.

"Kalau bilang mabuk sih katanya enggak, tapi dia dapat minum, sedang minum dua botol tuak," kata Sidia.

Saat berita ini dibuat, polisi masih melakukan proses gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Denpasar
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama 'Rock n Roll', Kini Mandek

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama "Rock n Roll", Kini Mandek

Denpasar
2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Denpasar
Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Denpasar
Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Denpasar
Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Denpasar
Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Denpasar
3 Operator Judi 'Online' di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com