BANGLI, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di salah satu rumah sakit di Bangli, Bali, berinisial NLE (53), dijebloskan ke sel tahanan Polres Bangli.
NLE ditahan karena diduga mencuri ponsel milik seorang anak berusia 11 tahun.
Baca juga: Picu Kerumunan, Acara Peresmian Alun-alun Bangli Dibubarkan Polisi
"Pelaku berpura-pura membantu korban, pada saat korban lengah, pelaku langsung mengambil dan memasukan ponsel tersebut ke dalam besek (nampan dari kayu)," kata Kasi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Sarta mengatakan, kasus ini berawal saat korban IGSP (11), bersama orangtuanya, menghadiri hajatan tiga bulanan sepupunya di Bangli, Jumat (8/4/2022).
Pada acara berlangsung, korban sempat mengunakan ponsel tersebut untuk bermain.
Lalu, ketika disuruh membantu memindahkan piring, korban meletakkan ponsel tersebut di atas meja bersama tiga ponsel milik sepupunya yang lain.
Saat korban kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian mengadu ke orangtuanya.
"Pelapor (ayah korban) menggunakan ponsel lain miliknya untuk menghubungi ponsel yang hilang tersebut namun sudah tidak aktif," kata Sarta.
Setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut, Tim Tindak Sikat Agung 2022 Polres Bangli kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP.
Hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut yang ternyata ikut hadir sebagai tamu dalam hajatan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kerjanya, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Mengamuk dan Rusak Sejumlah Fasilitas akibat Depresi, WN Ukraina Dikirim ke RS Jiwa Bangli
"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah melakukan pencurian ponsel merek OPPO A54 pada saat dirinya menghadiri undangan acara hajatan tiga bulanan, keponakan dari pelapor," kata Sarta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.