Setelah kejadian tersebut, Ibu korban, ND (27), melaporkan insiden itu ke Polresta Denpasar.
Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus itu dan mengamankan tersangka Opa di kamar kosnya di Jalan Bung Tomo VI nomor 3 Pemcutan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Terganggu Suara Berisik, Pria di Bali Pukul 2 Bocah hingga Kepala Korban Benjol
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) atau (2) jo 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun)," kata Mikael.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.