DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MT alias Opa (34) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Kamis (21/4/2022).
Mikael mengatakan, penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyimpulkan perbuatan Opa memenuhi unsur kekerasan yang mengakibatkan bocah perempuan berinisial SR (14) dan MS (9) mengalami trauma dan benjol di bagian kepala.
Baca juga: Capaian Vaksinasi 3 Kabupaten di Bali Rendah, Kadinkes: Masih Ada Penolakan Warga
“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka, mengalami benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” katanya.
Mikael mengatakan, kasus penganiayaan terhadap anak ini terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Pemecutan, Denpasar, Bali, pada Senin (18/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.
Awalnya, kedua korban sedang bermain bersama teman-temanya. Saat bermain, korban MS bertengkar dengan salah satu temannya.
Baca juga: Curi Ponsel Milik Bocah 11 Tahun, PNS di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pada saat bersamaan, tersangka yang pulang dari membeli minuman keras (arak) melintas di depan anak-anak yang tengah bertengkar tersebut. Namun, bukannya melerai, tersangka malah memukul kepala korban MS sebanyak tiga kali.
"Pelaku melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainnya dan tiba-tiba pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal," kata Mikael.
Melihat adiknya dipukul, korban SR kemudian menegur tersangka dan menanyakan kenapa memukul adiknya. Bukannya mendapat jawaban, korban SR malah ikut dipukul oleh tersangka.
"Korban S malah mendapatkan pukulan di bagian kepala sebanyak satu kali dan pelaku memukul korban dengan tangan mengepal," katanya.
Setelah kejadian tersebut, Ibu korban, ND (27), melaporkan insiden itu ke Polresta Denpasar.
Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus itu dan mengamankan tersangka Opa di kamar kosnya di Jalan Bung Tomo VI nomor 3 Pemcutan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Terganggu Suara Berisik, Pria di Bali Pukul 2 Bocah hingga Kepala Korban Benjol
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) atau (2) jo 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun)," kata Mikael.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.