Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 2 Bocah Saat Sedang Bermain, Pria di Denpasar Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/04/2022, 08:13 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MT alias Opa (34) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Kamis (21/4/2022).

Mikael mengatakan, penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyimpulkan perbuatan Opa memenuhi unsur kekerasan yang mengakibatkan bocah perempuan berinisial SR (14) dan MS (9) mengalami trauma dan benjol di bagian kepala.

Baca juga: Capaian Vaksinasi 3 Kabupaten di Bali Rendah, Kadinkes: Masih Ada Penolakan Warga

“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka, mengalami benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” katanya.

Mikael mengatakan, kasus penganiayaan terhadap anak ini terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Pemecutan, Denpasar, Bali, pada Senin (18/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.

Awalnya, kedua korban sedang bermain bersama teman-temanya. Saat bermain, korban MS bertengkar dengan salah satu temannya.

Baca juga: Curi Ponsel Milik Bocah 11 Tahun, PNS di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Pada saat bersamaan, tersangka yang pulang dari membeli minuman keras (arak) melintas di depan anak-anak yang tengah bertengkar tersebut. Namun, bukannya melerai, tersangka malah memukul kepala korban MS sebanyak tiga kali.

"Pelaku melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainnya dan tiba-tiba pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal," kata Mikael.

Melihat adiknya dipukul, korban SR kemudian menegur tersangka dan menanyakan kenapa memukul adiknya. Bukannya mendapat jawaban, korban SR malah ikut dipukul oleh tersangka.

"Korban S malah mendapatkan pukulan di bagian kepala sebanyak satu kali dan pelaku memukul korban dengan tangan mengepal," katanya.

Setelah kejadian tersebut, Ibu korban, ND (27), melaporkan insiden itu ke Polresta Denpasar.

Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus itu dan mengamankan tersangka Opa di kamar kosnya di Jalan Bung Tomo VI nomor 3 Pemcutan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Terganggu Suara Berisik, Pria di Bali Pukul 2 Bocah hingga Kepala Korban Benjol

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) atau (2) jo 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun)," kata Mikael.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com