DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Bangli, Bali, berinisial NLE (53), ditangkap polisi karena mencuri ponsel milik bocah 11 tahun.
Oknum PNS yang bertugas sebagai pencuci pakaian di salah satu rumah sakit di Bangli ini mengaku nekat mencuri karena terimpit masalah ekonomi.
Baca juga: Picu Kerumunan, Acara Peresmian Alun-alun Bangli Dibubarkan Polisi
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, pelaku terpaksa mencuri karena terlilit utang dan masih harus membiayai kehidupan anak-anaknya.
Namun, Elim tidak mengungkap beban utang yang sedang dipikul pelaku.
"(Motif pelaku mencuri karena) tekanan ekonomi (dan) jadi khilaf, punya hutang di koperasi, dan juga masih biayai anak-anaknya," kata Elim saat dihubungi pada Kamis (21/4/2022).
Dalam kasus ini, polisi telah memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Dari hasil mediasi itu, korban dengan lapang dada memaafkan perbuatan pelaku.
"Untuk proses mediasi sudah dilaksanakan. Sudah ada perdamaian. Korban memaafkan perbuatan pelaku," katanya.
Selain itu, Elim mengatakan, korban juga meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini melalui skema restorative justice atau keadilan restoratif.
Namun, proses hukum kasus ini masih tetap berjalan karena polisi menunggu hasil gelar perkara.
"Iya korban mau RJ (restorative justice) cuma prosesnya kita belum laksanakan. Karena harus saya gelarkan dulu, kemudian baru RJ-kan," katanya.
Ia menjelaskan, penerapan restorative justice itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Restorative (justice) akan kami laksanakan, dengan berpedoman kepada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait persyaratan formil dan materilnya," tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal saat korban IGSP (11), bersama orangtuanya, menghadiri hajatan tiga bulanan sepupunya di Bangli, Jumat (8/4/2022).
Pada acara berlangsung, korban sempat mengunakan ponsel tersebut untuk bermain.
Lalu, ketika disuruh membantu memindahkan piring, korban meletakkan ponsel tersebut di atas meja bersama tiga ponsel milik sepupunya yang lain.