Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, WN Denmark yang Terlibat Kasus Penistaan Agama Dideportasi dari Bali

Kompas.com - 22/04/2022, 21:08 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi LC (54), warga negara asing (WNA) asal Denmark usai menjalani hukuman penjara atas kasus penistaan agama.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, LC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Pendeportasian kepada LC setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana dan selesai menjalani masa hukuman pidananya," kata Jamaruli dalam keterangan rilis pada Jumat (22/4/2022).

Baca juga: KTT G20 Bali, 3 Desa Wisata di Buleleng Diusulkan Jadi Lokasi Kunjungan Delegasi

Jamaruli mengatakan, pada September 2021, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama karena merusak tempat sembahyang (penunggun karang) di rumah yang disewanya di Kabupaten Buleleng, Bali.

"LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS," kata dia.

Pada hari yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mendeportasi WNA asal Jerman berinisial, OP (54).

Sebelumnya, OP diamankan petugas Satpol PP Gianyar kerena hidup telantar dan membuat onar dengan membawa senjata tajam di area publik pada Februari 2022.

"OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Jamaruli.

Baca juga: Kemenhumkam Papua Deportasi 61 WNA, Mulai dari Papua Nugini hingga Ukraina

Jamaruli mengatakan proses deportasi terhadap keduanya dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 20.35 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Mereka dipulangkan dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 rute Denpasar- Amsterdam.

LC akan melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 rute Amsterdam – Billund pada hari ini, Jumat.

Sedangkan, OP melanjutkan penerbangannya dengan KL 1781 rute Amsterdam – Hamburg di hari yang sama. 

Jamaruli menegaskan, LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Denpasar
Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com