DENPASAR, KOMPAS.com - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi LC (54), warga negara asing (WNA) asal Denmark usai menjalani hukuman penjara atas kasus penistaan agama.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, LC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Pendeportasian kepada LC setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana dan selesai menjalani masa hukuman pidananya," kata Jamaruli dalam keterangan rilis pada Jumat (22/4/2022).
Baca juga: KTT G20 Bali, 3 Desa Wisata di Buleleng Diusulkan Jadi Lokasi Kunjungan Delegasi
Jamaruli mengatakan, pada September 2021, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Ia dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama karena merusak tempat sembahyang (penunggun karang) di rumah yang disewanya di Kabupaten Buleleng, Bali.
"LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS," kata dia.
Pada hari yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mendeportasi WNA asal Jerman berinisial, OP (54).
Sebelumnya, OP diamankan petugas Satpol PP Gianyar kerena hidup telantar dan membuat onar dengan membawa senjata tajam di area publik pada Februari 2022.
"OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Jamaruli.
Baca juga: Kemenhumkam Papua Deportasi 61 WNA, Mulai dari Papua Nugini hingga Ukraina
Jamaruli mengatakan proses deportasi terhadap keduanya dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 20.35 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Mereka dipulangkan dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 rute Denpasar- Amsterdam.
LC akan melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 rute Amsterdam – Billund pada hari ini, Jumat.
Sedangkan, OP melanjutkan penerbangannya dengan KL 1781 rute Amsterdam – Hamburg di hari yang sama.
Jamaruli menegaskan, LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.