Selain itu, petugas juga telah melakukan pemanggilan terhadap WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (26/4/2022).
"(Petugas) meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin tanggal 25 April 2022," kata Jamaruli.
Jamaruli mengatakan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 24 April 2022 : Sore hingga Malam Cerah Berawan
Jamaruli tak henti-hentinya mengimbau para WNA yang berkunjung ke Bali untuk selalu menaati segala aturan yang berlaku dan menghormati nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat.
Jamaruli juga meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan para WNA di Bali. Apabila ditemukan pelanggaran, diminta segera melapor ke petugas setempat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.