Korban sempat melaporkan kasus itu ke pihak Angkasa Pura II Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui e-mail.
Laporan diteruskan ke pihak Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah itu, korban dan pelaku dipertemukan di Polres Bandara Ngurah Rai, Minggu (24/4/2022).
Hasilnya, mereka sepakat berdamai. Kasus tersebut akhirnya dihentikan.
Baca juga: Mengenal Masjid Ass Syuhada di Pulau Serangan Bali, Dibangun Perantau Asal Bugis pada Abad ke-17
Pelaku telah meminta maaf dan mengaku tidak berniat mengancam korban.
"Korban menerima permintaan maaf tersebut dan tidak akan melanjutkan kasusnya ke proses selanjutnya," kata Supendodi.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontribtuor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.