DENPASAR, KOMPAS.com -Seorang pria berinisial IWK, yang merupakan tersangka kasus penganiayaan mendapat restorative justice atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Keputusan itu diambil pihak kejaksaan setelah melihat tersangka dan korban berinisial IWHD masih memiliki hubungan keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, pihaknya menghentikan penuntutan perkara ini, setelah korban dan tersangka melakukan mediasi dan sepakat berdamai.
Baca juga: Kesal Selalu Dimarahi, Remaja di Sumsel Aniaya Bapak Kandung hingga Babak Belur
Tersangka meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta mengakui kesalahannya.
Sedangkan korban dengan kebesaran hati dan keikhlasan menerima permintaan maaf tersangka.
"Kini, IWK bebas dan dapat kembali hidup rukun dalam keluarga serta lingkungan masyarakat," kata Yuliana dalam keterangan rilisnya pada Selasa (26/4/2022).
Yulian mengatakan, keputusan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Tersangka memenuhi syarat karena korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat dekat dan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Orangtua yang Aniaya Anaknya Berusia 3 Tahun Selama 2 Tahun
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja, mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah posko di Jalan Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar, pada Rabu (2/3/2022).
Saat itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya sembari memanggang ikan dan minum minuman mengandung alkohol.
Belakangan, tersangka bersama teman-temannya juga ikut bergabung.
Tersangka tiba-tiba memukul korban karena merasa tersinggung dengan omongan korban yang sudah dalam keadaan mabuk.
"Terdakwa mendekati korban, lalu memukul dengan menggunakan tangan mengepal secara bergantian yang mengenai pelipis kanan, pipi dan menendang pinggang korban," kata Bela.
Baca juga: WNA Kanada Menari Telanjang di Gunung Batur Bali, Kemenkumham: Ternyata Aktor di Netflix
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada korban ditemukan pembengkakan pada pipi kanan, luka terbuka pada pelipis kanan, dan kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul.
Sebelumnya tersangka dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.