Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Hubungan Keluarga dengan Korban, Tersangka Penganiayaan di Bali Dibebaskan

Kompas.com - 26/04/2022, 09:23 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com -Seorang pria berinisial IWK, yang merupakan tersangka kasus penganiayaan mendapat restorative justice atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Keputusan itu diambil pihak kejaksaan setelah melihat tersangka dan korban berinisial IWHD masih memiliki hubungan keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, pihaknya menghentikan penuntutan perkara ini, setelah korban dan tersangka melakukan mediasi dan sepakat berdamai.

Baca juga: Kesal Selalu Dimarahi, Remaja di Sumsel Aniaya Bapak Kandung hingga Babak Belur

Tersangka meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta mengakui kesalahannya.

Sedangkan korban dengan kebesaran hati dan keikhlasan menerima permintaan maaf tersangka.

"Kini, IWK bebas dan dapat kembali hidup rukun dalam keluarga serta lingkungan masyarakat," kata Yuliana dalam keterangan rilisnya pada Selasa (26/4/2022).

Yulian mengatakan, keputusan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Tersangka memenuhi syarat karena korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat dekat dan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Orangtua yang Aniaya Anaknya Berusia 3 Tahun Selama 2 Tahun

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja, mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah posko di Jalan Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar, pada Rabu (2/3/2022).

Saat itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya sembari memanggang ikan dan minum minuman mengandung alkohol.

Belakangan, tersangka bersama teman-temannya juga ikut bergabung.

Tersangka tiba-tiba memukul korban karena merasa tersinggung dengan omongan korban yang sudah dalam keadaan mabuk.

"Terdakwa mendekati korban, lalu memukul dengan menggunakan tangan mengepal secara bergantian yang mengenai pelipis kanan, pipi dan menendang pinggang korban," kata Bela.

Baca juga: WNA Kanada Menari Telanjang di Gunung Batur Bali, Kemenkumham: Ternyata Aktor di Netflix

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada korban ditemukan pembengkakan pada pipi kanan, luka terbuka pada pelipis kanan, dan kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul.

Sebelumnya tersangka dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com