Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Hubungan Keluarga dengan Korban, Tersangka Penganiayaan di Bali Dibebaskan

Kompas.com - 26/04/2022, 09:23 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com -Seorang pria berinisial IWK, yang merupakan tersangka kasus penganiayaan mendapat restorative justice atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Keputusan itu diambil pihak kejaksaan setelah melihat tersangka dan korban berinisial IWHD masih memiliki hubungan keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, pihaknya menghentikan penuntutan perkara ini, setelah korban dan tersangka melakukan mediasi dan sepakat berdamai.

Baca juga: Kesal Selalu Dimarahi, Remaja di Sumsel Aniaya Bapak Kandung hingga Babak Belur

Tersangka meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta mengakui kesalahannya.

Sedangkan korban dengan kebesaran hati dan keikhlasan menerima permintaan maaf tersangka.

"Kini, IWK bebas dan dapat kembali hidup rukun dalam keluarga serta lingkungan masyarakat," kata Yuliana dalam keterangan rilisnya pada Selasa (26/4/2022).

Yulian mengatakan, keputusan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Tersangka memenuhi syarat karena korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat dekat dan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Orangtua yang Aniaya Anaknya Berusia 3 Tahun Selama 2 Tahun

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja, mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah posko di Jalan Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar, pada Rabu (2/3/2022).

Saat itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya sembari memanggang ikan dan minum minuman mengandung alkohol.

Belakangan, tersangka bersama teman-temannya juga ikut bergabung.

Tersangka tiba-tiba memukul korban karena merasa tersinggung dengan omongan korban yang sudah dalam keadaan mabuk.

"Terdakwa mendekati korban, lalu memukul dengan menggunakan tangan mengepal secara bergantian yang mengenai pelipis kanan, pipi dan menendang pinggang korban," kata Bela.

Baca juga: WNA Kanada Menari Telanjang di Gunung Batur Bali, Kemenkumham: Ternyata Aktor di Netflix

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada korban ditemukan pembengkakan pada pipi kanan, luka terbuka pada pelipis kanan, dan kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul.

Sebelumnya tersangka dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com