DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka, dalam sidang Selasa (26/4/2022).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.
"Terdakwa Dewa Ketut Puspaka dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, dalam keterangan rilisnya, Rabu (27/4/2022).
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 16,9 miliar saat menjabat sebagai Sekda Buleleng dalam kurun waktu 2014-2019.
Baca juga: Diduga Sakit Hati Diputus, Pria di Buleleng Sebar Video Porno Mantan
Pria berusia 58 tahun itu memeras sejumlah pengusaha dalam proses perizinan beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Buleleng.
Luga mengatakan, majelis hakim yang diketuai Heriyanti sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir," kata Luga.
Baca juga: Maling di Buleleng Curi Motor yang Kuncinya Masih Menggantung, Aksinya Terekam CCTV
Dalam kasus ini, terdakwa memeras sejumlah pengusaha dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.
Dari tiga proyek pembangunan tersebut, terdakwa menerima uang sebesar Rp 16.943.130.501.
Dalam aksinya, terdakwa menggunakan rekening orang lain sebagai tempat untuk menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatannya tersebut.
"Terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (hasil kejahatan), merekayasa dokumen maupun transaksi, dan memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime," jelas Luga.
Baca juga: Sempat Dibuntuti, Siswi SMP di Buleleng Diduga Nyaris Diculik Perempuan Tak Dikenal
Kejaksaan Tinggi Bali juga telah menetapkan anak Dewa, berinisial DGR, sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa rekaman transaksi buku rekening atas nama DGR dan kepemilikan tiga bidang tanah di Buleleng.
DGR diduga berperan sebagai penampung uang hasil pemerasan tersebut sebesar Rp 7 miliar.
Sementara DGR juga disebut menikmati sekitar Rp 4,7 miliar uang korupsi dan pemerasan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.