DENPASAR, KOMPAS.com - AN (25), seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, ditangkap polisi karena diduga menjual ponsel ilegal alias black market (BM) di Bali.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban, Ida Bagus Eka Maha Putra, membeli ponsel merek iPhone 12 Pro Max dari pelaku seharga Rp 3 juta.
Awalnya, korban membeli ponsel tersebut karena tergiur dengan iklan yang ditawarkan pelaku di media sosial.
Baca juga: 7 Kasus WNA Dideportasi dari Indonesia, Ada Ibu dan Balitanya Asal Rusia
Korban dan pelaku kemudian bertransaksi pada Selasa (19/4/2022) di depan Hotel Alila di Jalan Raya Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah diperiksa, ponsel tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.
Selanjutnya, korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Korban dan polisi kemudian bekerja sama agar pelaku berhasil ditangkap.
"Korban merasa dibohongi oleh pelaku, korban berusaha bertemu dengan pelaku dengan memancing pelaku dengan berpura-pura membeli Hp lagi," kata Sudana dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Kehabisan Uang, Ibu dan Anak Asal Rusia Jadi Pengemis di Bali
Pelaku lalu ditangkap usai melakukan transaksi dengan korban yang berpura-pura membeli ponsel pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti dua buah ponsel bodong (ilegal) berupa iPhone blue sapir, dan satu iPhone merek kalifornia," kata Sudana.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.