KOMPAS.com - Imigrasi Denpasar akan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia, Alina Fazleeva (28), yang berpose telanjang di pohon keramat di Bali.
Nama Alina juga akan dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.
Baca juga: Berpose Telanjang di Pohon Keramat di Bali, WNA Asal Rusia Mengaku Aksinya Bagian dari Seni
Diketahui, Alina sempat membuat heboh dengan berpose telanjang di pohon keramat di kawasan wisat Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Video dan fotonya pun viral di media sosial.
Baca juga: WNA Berpose Telanjang di Pohon Keramat Bali, Pelaku Mengaku Tak Sadar Kawasan Itu Suci
"Dari hasil pemeriksaan, WNA ini terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (6/5/2022.
"Sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Jamaruli menambahkan.
Tidak hanya Alina, suaminya, Amdrei Fazleev juga akan dideportasi.
Pasangan suami istri ini diperiksa oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, setelah diserahkan oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis, 5 Mei 2022.
Keduanya masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020, dan yang kedua pada bulan November 2021.
Maksud dan tujuan mereka datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.