Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Jamaruli Manihuruk mengatakan, telah memeriksa WNA tersebut.
Baca juga: Berpose Telanjang di Pohon Keramat di Bali, WNA Asal Rusia Mengaku Aksinya Bagian dari Seni
Dari pemeriksaan itu diketahui, AF dan suaminya AFL (36), merekam video syur tersebut pada Minggu (1/5/2022). Mereka membuat video tersebut untuk diunggah ke akun instagram milik AF.
"Motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurut yang bersangkutan masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil," beber Jamaruli.
Jamaruli menjelaskan, pasangan suami istri WNA ini telah menjalani upacara adat berupa ritual mecaru atau pembersihan dan Ngaturang Guru Pidaka sebagai wujud permintaan maaf terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Jumat (6/5/2022).
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pendeportasian terhadap WNA tersebut karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku," tutup Jamaruli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.