BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang terjaring inspeksi mendadak (sidak) penduduk pendatang di Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa (10/5/2022).
Mereka kedapatan belum melaporkan keberadaan dirinya kepada pihak kelurahan setempat.
Baca juga: Diduga Oleng, Mobil Avanza Tabrak Pejalan Kaki di Kuta Bali
Sidak dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Buleleng, Satpol PP, dan Kepolisian.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Disdukcapil Buleleng, I Gusti Ayu Prayatni mengatakan enam warga tersebut akan dibuatkan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).
"Suratnya nanti akan dibuatkan di kelurahan. Setelah 6 bulan mereka harus memperpanjang. Keenamnya semuanya dari luar Kabupaten Buleleng dan luar Provinsi Bali," kata dia, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 10 Mei 2022
"Bagi mereka yang ditemukan tidak memiliki identitas seperti KTP langsung kami arahkan untuk melengkapi diri, melakukan perekaman untuk penerbitan E-KTP," imbuhnya.
Kata dia, selain di Kampung Kajanan, sidak penduduk pendatang juga sudah dilakukan di sejumlah desa di Buleleng.
Dari pendataan yang dilakukan sejak bulan April 2022, penduduk pendatang yang sudah terdata di Buleleng ada sebanyak 749 orang.
"Setiap tahun rutin kami lakukan ini. Saat arus mudik lebaran itu biasanya banyak kedatangan penduduk pendatang atau penduduk non-permanen," ujarnya.
Baca juga: WN Turki yang Ditemukan Terdampar di Perairan Buleleng Dideportasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.