BULELENG, KOMPAS.com - Kakak adik asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial SS (24) dan ML (18) kini harus berurusan dengan polisi.
Residivis kasus pencurian pada tahun 2019 lalu ini kembali dijebloskan ke penjara lantaran mencuri uang sejumlah Rp 20 juta demi bermain judi.
Baca juga: 6 Orang Terjaring Sidak Penduduk Pendatang di Buleleng Bali
Kedua pelaku mencuri tas berisi uang tunai milik Wayan Redipa (45), pedagang sayur di Pasar Anyar, Buleleng, Sabtu (19/3/2022) pukul 05.00 Wita.
"Jadi keduanya (pelaku) merupakan kakak beradik. Mereka berdua yang memilki inisiatif mencuri tas tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Ketika Wapres Maruf Amin Jadi Pembeli Pertama bagi Pedagang di Pantai Jerman Bali
Saat beraksi mereka berbagi peran. Sang kakak, SS, bagian mengambil tas korban yang berisi uang tunai. Sementara adiknya, ML, bertugas mengawasi dan membawa motor.
"Mereka datang pasar dan melihat korban sedang tidur dengan menaruh tas di sebelahnya. Jadi mereka ada niatan untuk mengambil barang itu," tambahnya.
Pelaku SS dan ML ditangkap polisi di rumah kos-kosan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Diduga Oleng, Mobil Avanza Tabrak Pejalan Kaki di Kuta Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.