DENPASAR, KOMPAS.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melarang masuknya hewan ternak dari daerah yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini sebagai salah satu langkah untuk mencegah penularan penyakit menular itu ke Pulau Dewata.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sudana mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas untuk mencegah masuknya ternak-ternak dari daerah terjangkit PMK ke Bali. Larangan ini mulai berlaku sejak 5 Mei 2022.
"Satgas ini kita bentuk untuk mendeteksi untuk melarang hewan-hewan yang masuk dari luar Bali. Dari luar (daerah terjangkit) yang masuk ke Bali itu tidak boleh," kata Sudana saat dihubungi pada Rabu (11/5/2022).
Baca juga: 115 Sapi di Kabupaten Malang yang Terpapar PMK Sembuh Setelah Diberi Vitamin dan Antibiotik
"Baik itu babi, sapi, kerbau, kambing itu tidak boleh itu makanya kita bentuk satgas," imbuhnya.
Sudana mengatakan, keputusan itu dibuat setelah pihaknya melakukan rapat dengan dokter hewan dari Universitas Udayana (Unud) Bali, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, dan instasi terkait lainnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan biosekuriti di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, yang berfungsi untuk menyemprotkan disinfektan ke truk-truk pengangkut ternak dari Pulau Jawa.
Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, Pemkab Sumenep Tutup Akses Keluar Masuk Hewan Ternak dari Luar Madura
"Supaya kendaraan yang masuk ke Bali itu steril itu namanya biosekuriti sama kayak Covid-19 itu kalau dulu saat merebaknya Covid-19 di awal-awal itu kan kita masuk ke daerah orang harus melalui biosekuriti itu ada penyemprotan seperti gas atau air untuk membunuh virus itu," jelasnya.
Sudana menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di seluruh kabupaten dan kota se-Bali untuk melakukan edukasi dan pengawasan mulai dari petani ternak hingga rumah potong.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.