BANGLI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial INW (32), ditangkap polisi karena diduga mencuri uang Rp 10 juta milik seorang nenek bernama Ni Nyoman Santi (92). Uang itu dipakai untuk modal berjudi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangli Androyuan Elim mengatakan, pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Kintamani pada Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Mengamuk dan Rusak Sejumlah Fasilitas akibat Depresi, WN Ukraina Dikirim ke RS Jiwa Bangli
Dari pengakuan tersangka, sebagian uang tersebut digunakan untuk berjudi. Sedangkan sisanya disembunyikan dengan cara ditanam di kebun cabe Desa Pinggan, Kintamani, Bangli.
"Uang sebanyak Rp 6 juta, digunakan untuk bermain judi sedangkan sisanya sebanyak Rp 4 juta, disembunyikan dengan cara ditanam di sebuah kebun cabe," kata Elim dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Elim mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Ni Nyoman Santi setelah kehilangan uang Rp 10 juta di rumahnya di Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, pada Sabtu (7/5/2022).
Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, polisi menangkap INW yang merupakan biang kerok pencurian uang itu.
Saat diinterogasi, INW mengaku melakukan aksinya saat rumah korban sepi dan tak dikunci.
Pelaku masuk ke rumah yang tak terkunci dan menuju kamar korban. Setelah itu, pelaku mengambil kunci lemari yang disimpan di bawah bantal.
Setelah membuka lemari, korban mengambil uang korban senilai Rp 10 juta.
Elim mengatakan, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa rumah warga setempat, yakni Rp 4 juta di rumah milik Suarta, Rp 6 juta milik Nang Suk, dan Rp 350.000 milik Belelos.
Baca juga: Picu Kerumunan, Acara Peresmian Alun-alun Bangli Dibubarkan Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan Proses sidik lebih lanjut," kata Elim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.