BADUNG, KOMPAS.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Sektor (Polsek) Kuta menangkap dua pencuri yang beraksi di wilayah Kuta, Badung, Badung.
Kedua pencuri tersebut masing-masing berinisial MJZ (23) dan RAS alias Kiki (28).
MJZ ditangkap karena nekat merampas ponsel seharga Rp 10.000.000, milik korban bernama Rita Muliyani (47).
Sedangkan, Kiki ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban bernama Ruswandi (44).
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan, MJZ pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, akibat kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku (MJZ) merupakan residivis perkara bobol apotek yang menjalani hukuman di LP Kerobokan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Hotel di Badung Diskon 50 Persen, Okupansi Diprediksi Naik Jadi 40 Persen Saat Libur Lebaran
Takalapeta mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Kubu Anyar, tepatnya di depan Hotel Bakung Sari, Kuta, Badung, Bali, Senin (9/5/2022) pukul 21.00 Wita.
Saat itu, korban sedang bermain ponsel di atas sepeda motor sembari menunggu anaknya yang sedang mengambil pakaian di sebuah laundry di lokasi kejadian.
Kemudian, tiba-tiba seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menghampiri dan langsung merampas ponsel dari tangan korban.
"Adapun jenis ponsel yang hilang tersebut yaitu ponsel merek Samsung S 10 SE, warna Silver. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000," kata Takalapeta.
Selang dua jam setelah insiden itu, polisi meringkus pelaku pencurian ponsel tersebut.
"Pelaku diamankan pada Senin 9 Mei 2022 pukul 23.00 Wita di pos proyek yang beralamat di Jalan Baru Meguwung, Jimbaran, Kuta Selatan," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.