Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru di Bandara Ngurah Rai, Penumpang yang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Covid-19

Kompas.com - 19/05/2022, 11:09 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, mengeluarkan syarat terbaru bagi penumpang, baik yang hendak berangkat maupun yang datang.

Para penumpang tak lagi diwajibkan membawa hasil tes bebas Covid-19 berbasis PCR maupun antigen dengan syarat telah menerima vaksin dosis lengkap, yakni dosis kedua dan ketiga atau booster.

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A. Y. Sikado mengatakan, aturan perjalanan terbaru itu mulai berlaku sejak Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Selama Libur Lebaran, Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Tembus 343.104 Orang

"Kami juga telah bersinergi dengan stakeholder terkait, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak maskapai, demi mendukung kelancaran penerapan peraturan perjalanan udara terbaru ini,” kata Herry dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE nomor 58 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Buntut Pengancaman Pramugara, Polda Bali Perketat Pengawasan di Bandara Ngurah Rai

Sementara itu, Herry menjelaskan, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak dapat menerima vaksinasi tetap wajib menunjukkan hasil tes bebas Covid-19, baik PCR maupun antigen.

Syarat-syarat tersebut dikecualikan bagi PPDN berusia 6 tahun ke bawah, namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diwajibkan menunjukkan sertifikat, baik fisik maupun digital, vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kecelakaan Maut di Bali, Motor Terserempet Truk di Jalan Bypass Ngurah Rai, Seorang Ibu Tewas

Kecelakaan Maut di Bali, Motor Terserempet Truk di Jalan Bypass Ngurah Rai, Seorang Ibu Tewas

Denpasar
Saat 6 Tokoh Lintas Agama Berdoa supaya Pemilu 2024 Berjalan Damai...

Saat 6 Tokoh Lintas Agama Berdoa supaya Pemilu 2024 Berjalan Damai...

Denpasar
Mereklamasi Pantai Melasti Bali untuk Bangun 'Beach Club', 5 Orang Jadi Tersangka

Mereklamasi Pantai Melasti Bali untuk Bangun "Beach Club", 5 Orang Jadi Tersangka

Denpasar
WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka

WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Banyak Turis Asing Nakal di Bali, Koster Sebut karena Kelonggaran VoA, Akan Dievaluasi

Banyak Turis Asing Nakal di Bali, Koster Sebut karena Kelonggaran VoA, Akan Dievaluasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 Mei 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 Mei 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Polisi Bakal Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal di Bali

Polisi Bakal Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal di Bali

Denpasar
Ancaman Gubernur Bali ke Pengusaha yang Terima Alat Pembayaran Kripto

Ancaman Gubernur Bali ke Pengusaha yang Terima Alat Pembayaran Kripto

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 Mei 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 Mei 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Imigrasi Bali Tangkap WN Denmark yang Pamer Alat Kelamin di Atas Motor

Imigrasi Bali Tangkap WN Denmark yang Pamer Alat Kelamin di Atas Motor

Denpasar
Kejar Penyu ke Tengah Laut, Turis Asal Perancis Terjebak Selama 4 Jam di Tebing Karang Pantai Atuh

Kejar Penyu ke Tengah Laut, Turis Asal Perancis Terjebak Selama 4 Jam di Tebing Karang Pantai Atuh

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 27 Mei 2023 : Pagi Cerah, Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 27 Mei 2023 : Pagi Cerah, Sore Berawan

Denpasar
12,75 Ton Biji Sampah Plastik Digunakan untuk Perbaikan Jalan di Buleleng

12,75 Ton Biji Sampah Plastik Digunakan untuk Perbaikan Jalan di Buleleng

Denpasar
Polisi Periksa 5 Saksi dan CCTV Kasus WNI Rusia Berkelahi dengan Satu Keluarga WNI di Bali

Polisi Periksa 5 Saksi dan CCTV Kasus WNI Rusia Berkelahi dengan Satu Keluarga WNI di Bali

Denpasar
Wagub Bali: WNA yang Datang ke Bali Tidak Hanya yang Baik, tetapi yang Stres Juga

Wagub Bali: WNA yang Datang ke Bali Tidak Hanya yang Baik, tetapi yang Stres Juga

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com