Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru di Bandara Ngurah Rai, Penumpang yang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Covid-19

Kompas.com - 19/05/2022, 11:09 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, mengeluarkan syarat terbaru bagi penumpang, baik yang hendak berangkat maupun yang datang.

Para penumpang tak lagi diwajibkan membawa hasil tes bebas Covid-19 berbasis PCR maupun antigen dengan syarat telah menerima vaksin dosis lengkap, yakni dosis kedua dan ketiga atau booster.

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A. Y. Sikado mengatakan, aturan perjalanan terbaru itu mulai berlaku sejak Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Selama Libur Lebaran, Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Tembus 343.104 Orang

"Kami juga telah bersinergi dengan stakeholder terkait, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak maskapai, demi mendukung kelancaran penerapan peraturan perjalanan udara terbaru ini,” kata Herry dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE nomor 58 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Buntut Pengancaman Pramugara, Polda Bali Perketat Pengawasan di Bandara Ngurah Rai

Sementara itu, Herry menjelaskan, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak dapat menerima vaksinasi tetap wajib menunjukkan hasil tes bebas Covid-19, baik PCR maupun antigen.

Syarat-syarat tersebut dikecualikan bagi PPDN berusia 6 tahun ke bawah, namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diwajibkan menunjukkan sertifikat, baik fisik maupun digital, vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan.

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Kami mendukung sepenuhnya penyesuaian peraturan perjalanan udara baik domestik maupun internasional dari pemerintah, seiring melandainya kasus penularan Covid-19 di Indonesia," kata Herry.

Ia berharap, dengan adanya kelonggaran persyaratan perjalanan ini, volume penumpang yang masuk dan keluar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengalami peningkatan.

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Bandara Ngurah Rai Ancam Pramugara, Bermula Tawaran Mengantar Ditolak

"Dengan adanya penyesuaian-penyesuaian tersebut, kami berharap trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dapat meningkat secara berkala,” lanjut Herry.

Meski begitu, Herry tetap menyerukan agar pengguna jasa bandara juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

“Dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan udara ini, kami tetap mengimbau para penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di lingkungan bandara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com