Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Estonia Diduga Unggah Video Tuding Polisi Korupsi Saat Sudah Tinggalkan Bali

Kompas.com - 20/05/2022, 17:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, angkat bicara terkait video Tiktok warga negara asing (WNA) asal Estonia yang menuding polisi di Bali korupsi.

Ia menduga video viral yang direkam turis berinisial V tersebut diunggah saat WNA Estonia tersebut hendak meninggalkan Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali pada 17 Mei 2022.

"Diperkirakan bahwa yang bersangkutan (WNA Estonia) mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/5/2022).

Anggiat mengatakan, WNA yang diketahui sebagai Miss Global Estonia tahun 2022 itu datang pertama kali ke Bali pada 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan.

Baca juga: WNA Estonia yang Tuding Polisi Korupsi Ternyata Sudah Tinggalkan Bali

Serahkan ke polisi

Terkait kasus tudingan tersebut, Anggiat mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi tidak bisa mencekal WNA itu karena belum sempat diperiksa oleh aparat terkait.

Pihaknya juga baru mengetahui video tersebut setelah viral di media sosial dan WNA tersebut meninggalkan Bali mengunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) rute Denpasar-Doha pada hari yang sama. 

“Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah kami serahkan kepada instansi terkait. Karena saat kejadian itu, kita tidak tahu persis kapan dan locus-nya," katanya.

Anggiat menegaskan, pihaknya juga tidak bisa langsung serta merta memasukan nama WNA tersebut ke dalam daftar pencekalan masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Viral Video WNA Tuding Polisi Korupsi, Ini Tanggapan Kapolda Bali

Tindakan pencekalan baru bisa dilakukan apabila telah melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta. Harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Menurut Anggiat, WNA tersebut baru bisa dicekal apabila telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

"Sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 

Sebelumnya viral beredar video TikTok seorang WNA yang menuding anggota polisi di Bali korupsi. 

Baca juga: WNA yang Tuduh Polisi Korupsi Ternyata Datang ke Bali untuk Mengikuti Ajang Miss Global

Dalam video memperlihatkan WNA tersebut mengeluarkan pernyataan mengunakan bahasa Inggris bernada menyudutkan pihak kepolisian di Bali.

"Kalau kamu ingin liburan ke Bali, siap-siap saja. Karena polisi akan menghentikanmu di mana saja memeriksa dokumen yang kamu punya. Mereka akan menghabiskan semua uang yang kamu punya untuk para polisi yang korupsi ini. Semoga beruntung," katanya.

Setelah video itu tersebar di berbagai media sosial hingga mendapat respons publik, WNA berinisial V itu kemudian membuat video permintaan maaf di akun Tiktok @lerusi_k.

Video tudingannya ke pihak kepolisian juga telah dihapus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com