Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Estonia Diduga Unggah Video Tuding Polisi Korupsi Saat Sudah Tinggalkan Bali

Kompas.com - 20/05/2022, 17:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, angkat bicara terkait video Tiktok warga negara asing (WNA) asal Estonia yang menuding polisi di Bali korupsi.

Ia menduga video viral yang direkam turis berinisial V tersebut diunggah saat WNA Estonia tersebut hendak meninggalkan Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali pada 17 Mei 2022.

"Diperkirakan bahwa yang bersangkutan (WNA Estonia) mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/5/2022).

Anggiat mengatakan, WNA yang diketahui sebagai Miss Global Estonia tahun 2022 itu datang pertama kali ke Bali pada 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan.

Baca juga: WNA Estonia yang Tuding Polisi Korupsi Ternyata Sudah Tinggalkan Bali

Serahkan ke polisi

Terkait kasus tudingan tersebut, Anggiat mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi tidak bisa mencekal WNA itu karena belum sempat diperiksa oleh aparat terkait.

Pihaknya juga baru mengetahui video tersebut setelah viral di media sosial dan WNA tersebut meninggalkan Bali mengunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) rute Denpasar-Doha pada hari yang sama. 

“Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah kami serahkan kepada instansi terkait. Karena saat kejadian itu, kita tidak tahu persis kapan dan locus-nya," katanya.

Anggiat menegaskan, pihaknya juga tidak bisa langsung serta merta memasukan nama WNA tersebut ke dalam daftar pencekalan masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Viral Video WNA Tuding Polisi Korupsi, Ini Tanggapan Kapolda Bali

Tindakan pencekalan baru bisa dilakukan apabila telah melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta. Harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Menurut Anggiat, WNA tersebut baru bisa dicekal apabila telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

"Sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 

Sebelumnya viral beredar video TikTok seorang WNA yang menuding anggota polisi di Bali korupsi. 

Baca juga: WNA yang Tuduh Polisi Korupsi Ternyata Datang ke Bali untuk Mengikuti Ajang Miss Global

Dalam video memperlihatkan WNA tersebut mengeluarkan pernyataan mengunakan bahasa Inggris bernada menyudutkan pihak kepolisian di Bali.

"Kalau kamu ingin liburan ke Bali, siap-siap saja. Karena polisi akan menghentikanmu di mana saja memeriksa dokumen yang kamu punya. Mereka akan menghabiskan semua uang yang kamu punya untuk para polisi yang korupsi ini. Semoga beruntung," katanya.

Setelah video itu tersebar di berbagai media sosial hingga mendapat respons publik, WNA berinisial V itu kemudian membuat video permintaan maaf di akun Tiktok @lerusi_k.

Video tudingannya ke pihak kepolisian juga telah dihapus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayar Makan Semaunya dan Overstay di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan Overstay di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Denpasar
Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com