Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Berwisata di Bali

Kompas.com - 22/05/2022, 07:33 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kondisi pandemi di Indonesia yang semakin membaik juga diikuti dengan dibukanya kembali pintu bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali.

Tentunya hal ini disambut dengan gembira oleh pengelola destinasi wisata maupun wisatawan baik domestik dan mancanegara.

Baca juga: Lagi Tren, Ini 6 Spot Campervan Kece di Bali

Namun pemerintah kembali mengingatkan agar wisatawan memperhatikan aturan di Bali selama menikmati berbagai destinasi wisata.

Hal ini dilakukan dengan berkaca dari beberapa kejadian kurang mengenakkan yang dilakukan wisatawan yang dinilai belum dapat memahami aturan yang berlaku di tempat wisata yang sedang dikunjungi.

Baca juga: Warga Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Wagub: Kami Usul Bali Diberi Status Endemi

Dikutip dari unggahan Reels di Instagram Kemenparekraf, berikut hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali.

Baca juga: Aksi Influencer Rusia Ini Berujung Deportasi dari Bali

1. Memperhatikan aturan setempat

Pengelola destinasi wisata dan pemandu akan menginformasikan secara lengkap dan menyebarluaskan ke wisatawan terkait aturan yang harus dipatuhi agar wisatawan mancanegara maupun domestik tahu apa saja yang harus dilakukan dan dihindari.

Wisatawan sendiri boleh melengkapi dengan mencari informasi terlebih dahulu dari internet terkait dengan kode etik dan adat istiadat destinasi wisata atau sentra ekonomi kreatif yang akan dikunjungi.

2. Menggunakan pakaian sesuai tempatnya

Bali merupakan salah satu destinasi yang masih menjunjung tinggi norma dan adat istiadat yang tinggi.

Wisatawan yang berkunjung ke pura atau tempat suci lainnya, bisa menggunakan sarung atau kain dan menggunakan atasan yang tidak terlalu terbuka.

3. Menerapkan protokol kesehatan dan menaati persyaratan perjalanan

Wisatawan wajib mengikuti kebijakan penerapan protokol kesehatan dan memperbaharui informasi terkait regulasi persyaratan perjalanan darat, laut, dan udara.

Hal ini tentunya diperlukan demi kelancaran wisatawan saat masuk ke Bali dan menikmati tiap destinasi wisata.

Ilustrasi wisatawan di Bali.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi wisatawan di Bali.

4. Harus memiliki Surat Izin Mengemudi

Beberapa lokasi di Bali menyediakan kendaraan yang bisa disewa tanpa sopir pribadi, baik kendaraan roda dua maupunn roda empat.

Namun harus diingat bahwa Surat Izin Mengemudi nasional maupun internasional wajib dimiliki bagi mereka yang ingin mengemudikan kendaraan di destinasi wisata yang akan dikunjungi.

5. Mengabadikan momen dan membeli cinderamata

Mengabadikan momen terbaik saat berwisata di Bali dan memberikan ulasan terbaik bisa menjadi referensi bagi wisatawan lain.

Wisatawan juga bisa mendukung bangkitnya ekonomi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya dengan membeli cinderamata kreatif lokal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com