BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KB (56) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, KB hingga saat ini belum ditahan oleh polisi.
"Tersangka belum ditahan, karena memang selama ini kooperatif saat diperiksa," kata Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Belasan Rumah di Buleleng Bali Rusak Diterjang Angin Kencang, Warga Diminta Waspada
KB merupakan pria yang masih bertetangga degan korban LB (21). Dia diduga memerkosa LB di bangunan pos kamling desa setempat.
Menurut Sumarjaya, KB dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
KB ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 30 April 2022.
Baca juga: Perempuan Disabilitas di Buleleng Diduga Diperkosa Tetangga Sendiri
Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam kasus dugaan persetubuhan perempuan penyandang disabilitas.
"Hasilnya kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami juga menetapkan KB sebagai tersangka," kata Sumarjaya.
Polisi mengantongi bukti berupa hasil visum yang menyatakan ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.