KOMPAS.com - LB (21), perempuan disabulitas di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali diperkosa oleh tetangganya, JB (56).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Pria 56 tahun itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 30 April 2022.
Walaupu menyandang status tersangka, JB belum ditahan karena dianggap kooperatif.
"Tersangka belum ditahan, karena memang selama ini kooperatif saat diperiksa," kata Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Tersangka Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Buleleng Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Sumarjaya mengatakan JB memperkosa korban sebanyak dua kali pada Januari 2022. Aksi bejat tersebut dilakukan di gedung balai kelompok desa setempat.
Menurutnya korban dan pelaku saling mengenal.
"Kejadiannya di balai kelompok, dekat rumah korban. Pelaku memang sudah kenal dengan korban, kemudian diajak ke balai itu, lalu disetubuhi,” katanya, Selasa (1/3/2022).
Aksi dugaan persetubuhan itu dilakukan pada pagi hari saat kondisi masih sepi.
"Korban sendiri yang memberitahukan kepada orangtuanya bahwa dia telah disetubuhi. Saat pelaku menyetubuhi korban, apakah sempat memberikan iming-iming, itu masih kami dalami,” ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Buleleng Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Pemerkosaan tersebut diperkuat dengan hasil visum ditemukannya luka robek pada selaput darah korban.
JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam kasus dugaan persetubuhan perempuan penyandang disabilitas.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.