BADUNG, KOMPAS.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Badung, Bali, menerapkan restorative justice terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang artis berinisial JC di sebuah bar.
JC ditampar usai membela seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan yang digoda oleh sekelompok laki-laki.
Baca juga: Diduga Bela Bule Digoda Sekawanan Pria, Artis JC Jadi Korban Penganiayaan di Bali
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Mohammad Amir, mengatakan langkah restorative justice diambil setelah JC sebagai pelapor sepakat berdamai dengan terlapor berinisial JK.
"Mereka (JC dan JK) kemarin mengadakan pertemuan di luar dan terlapor meminta maaf. Akhirnya mereka berdua sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," kata dia pada Jumat (27/5/2022).
Amir mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya belum menemukan unsur pidana maupun menetapkan tersangka karena kedua belah pihak keburu berdamai sebelum dilakukan gelar perkara.
"Untuk penganiayaannya kita belum tentukan apakah itu masuk unsur (pidana) atau tidak, karena kita belum sempat gelar perkara dan belum menentukan statusnya," kata dia.
Baca juga: Dianggap Kooperatif, Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Bali Tak Ditahan Polisi
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor, dia mengaku sempat spontan menampar JC.
"Tapi dari terlapor mengakui bahwa dia sempat menampar pelapor namun tidak keras (menurut keterangan terlapor)," kata Amir.
Baca juga: 3 Penumpang Honda Jazz Putih di Bali Jadi Tersangka Pengeroyokan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.