BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemuda berinsial A (26) yang diduga sebagai pelaku jambret di dua lokasi di wilayah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, A ditangkap pada Jumat (27/5/2022) di wilayah Kabupaten Tabanan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana.
"Yang bersangkutan (A) diduga melakukan aksi jambret di dua TKP di Kecamatan Gerokgak, Buleleng," kata Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Seorang Ibu di Buleleng Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Dirampas
Aksi pertama diduga dilakukan pada Minggu (24/4/2022) di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.
Korbannya perempuan bernama Putu Dewi Purnami (31) dan mengalami kerugian Rp 1,5 juta.
Aksi kedua dilakukan pada Senin (25/4/2022) di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.
Baca juga: Penjambret Rampas Kalung Pemilik Toko di Buleleng, Modusnya Pura-pura Tanya BBM
Korbannya juga merupakan perempuan bernama Nur Asina (43) dan mengalami kerugian Rp 1 juta.
"Barang bukti berupa perhiasan hasil jambret sudah pelaku jual untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Sumarjaya mengatakan, A diduga juga beraksi di wilayah Kabupaten Jembrana.
"Karena pelat nomor didapat saat beraksi di Jembrana," ungkapnya.
Pihak kepolisian belum memastikan apakah A merupakan pelaku yang sama dengan pelaku penjambretan lainnya yang terjadi sejumlah wilayah di Buleleng.
"Kami belum bisa memastikan yang bersangkutan pelaku yang sama. Masih dikembangkan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.