DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IMKW (28), harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan pacarnya berinisial IACD (22), atas kasus penganiayaan.
Pelaku tega menganiaya korban karena masih menyimpan dendam usai permintaannya untuk mengakhiri hubungan asmara diterima korban dengan lapang dada.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, mengatakan kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, pada Jumat (27/5/2022).
Awalnya, pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku membulatkan hati untuk mengakhiri hubungannya dengan korban dan disetujui oleh korban.
Baca juga: Simpan Ganja di Penginapan, WNA Jepang di Bali Diringkus Polisi
"Pelaku mutusin korban dan korban menerima untuk diputusin oleh pelaku," kata Made Hendra dalam keterangan rilis pada Senin (30/5/2022).
Keesokan harinya, korban pergi ke tempat kerjanya dan menjalani hari seperti biasanya. Di sisi lain, pelaku bergelut dengan rasa marah atas keputusannya sendiri.
Sekitar pukul 21.00 Wita, saat korban pulang dari tempat kerjanya dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ditengah perjalanan dia dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Lalu, pelaku menendang tangan kiri korban yang masih mengemudikan sepeda motornya.
Korban yang hampir terjatuh kemudian memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan.
Namun, pelaku kemudian menghampiri korban dan langsung memukul wajah korban sebanyak tiga kali mengunakan tangan yang dikepal.
"Atas kejadian ini, korban mengalami sakit di bagian pelipis kiri, mata bengkak, luka robek di mulut bagian atas," kata Made Hendra.
Baca juga: Demi Uang Rp 25 Juta, Pencuri di Buleleng Bekap dan Aniaya Korbannya
Ia menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban. Polisi kemudian langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku pada Sabtu (28/5/2022).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya atas dasar sakit hati.
"Pelaku memukul korban karena dendam lantaran korban menerima diputusin oleh pelaku," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.