Di sana para pelaku merekayasa pembunuhan tersebut dengan membuat seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Korban dan sepeda motornya diletakkan di dalam selokan dalam kondisi bersimbah darah.
"Setelah memukul dengan batu bata, kayu, dan bambu, setelahnya para tersangka membawa korban ke Jalan Pidada I dibikin seolah-olah korban lakalantas supaya tidak teridentifikasi," kata dia.
Bambang mengatakan, tiga tersangka ini ditangkap di tempat berbeda pada Senin (30/5/2022). Tersangka BH ditangkap di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar.
Sedangkan, tersangka PLKH dan MUR ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumba Barat, NTT.
Baca juga: BNN Bali Bongkar Bisnis Apotek Sabu, Punya Pelanggan Tetap, Pelakunya Ayah dan Anak
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka berdalih tega membunuh korban karena disuruh oleh DL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"DPO-nya menyampaikan bahwa tersangka ini kalau ngga ikut memukul akan dibunuh. Tapi mereka semua ikut berperan membunuh korban," kata Bambang.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.